Nama :
Fadhilah Wijayandini
NPM :
43213040
Kelas : 1DA02
Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas individu Fenomena
Negara)
Teroris
di Indonesia
Terorisme adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan
seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang
acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris
oleh para ahli kontraterorisme dikatakan
merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang
dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi
terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan
tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu
para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat
makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan
"terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis,
pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain.
Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah
jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak
terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan
mengatasnamakan agama.
Selain oleh
pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan
terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan
oleh Noam Chomsky yang
menyebut Amerika Serikat ke
dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu
mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika
Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di
sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan
tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang
telah disepakati.
Terorisme
di Indonesia merupakan terorisme di
Indonesia yang dilakukan oleh kelompok militan Jemaah Islamiyah yang
berhubungan dengan al-Qaeda ataupun
kelompok militan yang menggunakan ideologi serupa dengan mereka. Sejak tahun
2002, beberapa "target negara Barat" telah diserang. Korban yang
jatuh adalah turis Barat dan juga penduduk Indonesia. Terorisme di Indonesia
dimulai tahun 2000 dengan
terjadinya Bom Bursa Efek Jakarta,
diikuti dengan empat serangan besar lainnya, dan yang paling mematikan
adalah Bom Bali 2002.
Pemberantasan
Terorisme di Indonesia
Menyadari
sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme,
serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari
Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas
Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual
dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan
hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur
tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada
peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum
mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak
Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang
pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus.
Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat
khusus, dapat tercipta karena :
- Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
- Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
- Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
- Adanya
suatu perbuatan yang khusus dimana apabila
dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sedangkan
kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum
pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti :
- Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP
- Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
- Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar