IG : @ddinifw


Kamis, 25 Juni 2015

Strategi Pendanaan Usaha #



STRATEGI PENDANAAN USAHA

A.    Sumber Usaha dari Investor Individual 
Dalam dunia keuangan, investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Terkadang istilah "investor" ini juga digunakan untuk menyebutkan seseorang yang melakukan pembelian properti, mata uang, komoditi,derivatif, saham perusahaan, ataupun aset lainnya dengan suatu tujuan untuk memperoleh keuntungan dan bukan merupakan profesinya serta hanya untuk suatu jangka pendek saja.
Dengan adanya keputusan untuk mengadakan investasi maka diperlukan dana yang dapat membelanjai investasi. Timbullah masalah bagaimana perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan untuk membiayai investasi yang direncanakan dengan syarat-syarat yang paling menguntungkan dengan mengingat, bahwa para pemilik dana mengharapkan balas jasa atas penggunaan dananya dan merupakan biaya investasi yang direncanakan tersebut.
Investor perorangan (termasuk dana investasi realestat yang atas nama perorangan dan suatu perusahaan yang dibentuk guna mengelola dana investasi). Investor biasanya hanya memberikan modal berupa dana tanpa ikut terjun langsung dalam operasional. Hal lain sama seperti cara di atas, hal-hal seperti pembagian hasil atau kesepakatan lain harus dibuat berupa perjanjian tertulis agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
Umumnya,  investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal vebtura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktyu satu atau dua tahun.

Sumber utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu Ekuitas dan Utang. 
  1. Pendanaan dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber dana yang diperoleh dari tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan saham 
  2. Pendanaan dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana yang diperoleh dari teman, saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
Sumber-sumber pendanaan lainnya, sebagai berikut:
  1. Perusahaan Modal Ventura merupakan kelompok investor atau investasi yang memasukkan uangnya pada bisnis yang baru. 
  2. Institusi keuangan berbasis komunitas atau lembaga swadaya masyarakat. 
  3. Pemberi pinjaman yang menyediakan pendanaan untuk bisnis kecil milik masyarakat berpendapatan rendah guna membesarkan pengembangan ekonomi seperti koperasi primer tertentu.
  4. Perusahaan-perusahaan besar:
·         Bantuan pendanaan dan teknik kepada pemasok kritis serta pengembang teknologi 
·         Penjualan saham 
·         Penempatan pribadi
·         Penjualan saham modal perusahaan untuk dikoleksi individual 
·         Penawaran umum pertama saham
·         Penempatan perusahaan dibawah peraturan-peraturan surat berharga bursa efek
B.     Kredit Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini ialah kepercayaan moral, komersial, finansial dan jaminan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Kriteria penilaian kredit yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P (Kasmir, 2008).

Penilaian kredit dengan metode analisis 5C, yaitu:

Character
Sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit harus dapat dipercaya yang tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang yang bersikap pekerjaan maupun yang bersifat  pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan sosial standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya. Menurut Dendawijaya (2005) informasi mengenai calon debitur dapat diperoleh dengan cara bekerjasama dengan kalangan perbankan maupun kalangan bisnis lainnya. Informasi dari kalangan perbankan diperoleh melalui surat menyurat atau koresponden antar bank yang dikenal dengan bank informasi, termasuk permohonan resmi kepada Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh informasi tentang calon debitur, baik mengenai  pribadinya maupun perusahaan atau bisnis yang dimiliki.

Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.

Capital
Penggunaan modal yang efektif dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.

Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

Condition
Kondisi ekonomi pada masa sekarang dan yang akan datang harus dinilai sesuai dengan sektor masing-masing. Prospek usaha dari sektor yang dijalankan oleh nasabah juga harus dinilai. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.

Menurut Dendawijaya (2005) ada satu sisi lagi yang harus diketahui dalam pemberian kredit, yaitu constraints. Kendala merupakan faktor hambatan atau rintangan berupa faktor-faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan, misalnya pendirian suatu pabrik farmasi yang akan memproduksi obat antibiotika dan vitamin, tetapi merencanakan untuk mengolah ganja dan ecstasy, maka permohonan kredit ini sulit untuk dikabulkan.

Penilaian kredit dengan metode analisis 7P sebagai berikut :

Personality
Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitur yang mengajukan permohonan kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik maka kredit dapat diberikan.Sebaliknya apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak dapat diberikan. Alasannya adalah karena kepribadian yang baik akan berusaha membayar pinjamannya sedangkan kepribdian yang jelek akan sulit membayar pinjamannya.
Kepribadian calon nasabah ini dapat diketahui dengan mengumpulkan informasi tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan pergaulannya. menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga  mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.

Party
Mengklasifikasikan nasabah dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.

Purpose
Purpose (tujuan) adalah tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini akan menjadi hal yang menentukan apakah permohonan calon debitur disetujui atau ditolak. Apabila kredit digunakan sebgai kegiatan konsumtif maka kredit tidak dapat diberikan, tetapi jikadigunakan sebagai modal kerja (produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analisis kredit harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan diberikan sehingga dapat dipertimbangkan

Prospect
Untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan dan mempunyai prospek atau sebaliknya. Prospect adalah prospek perusahaan dimasa datang,apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek akan ditolak. Oleh karena itu analisis kredit harus mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon debitur agar pengembalian kredit menjadi lancar.

Payment
Payment (pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yangdiberikan hal  ini dapat diketahui jika analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitur sehingga dapat memperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebtu sesuai dengan perjanjian.

Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode  apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi  dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.

Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan  jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa  jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

Menurut Hasibuan (2005), ada satu asas lagi yang harus dianalisis sebelum memberikan kredit yaitu asas 3R. 

Returns
Returns adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit. Apabila hasil yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus  membantu perkembangan usaha calon debitur bersangkutan maka  kredit diberikan dan begitu pula sebaliknya.

Repayment
Repayment adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi  perusahaanya tetap berjalan.

Risk Bearing Ability
Risk bearing ability adalah memperhitungkan besarnya  kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi risiko, apakah risikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi risiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha dan manajemen perusahaan  bersangkutan. Jika risk bearing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan dan sebaliknya.

Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan kredit yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
  1. Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan non bank, yaitu:
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. 
  2. Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang diserahkan. 
  3. Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. 
  4. Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
  5. Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. 
  6. Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).

C.    Modal Ventura
Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umunya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan.

Ciri-ciri perusahaan modal ventura:
  • Pembiayaan modal ventura merupakan ekuitas 
  • Modal ventura merupakan investasi perspektif jangka panjang 
  • Modal ventura merupakan pembiayaan risk capital 
  • Modal ventura bersifat sementara 
  • Keuntungan berupa capital gain dan deviden 
  • Tingkat pengembalian tinggi
Contoh perusahaan modal ventura ialah PT Freefort Finance Indonesia, PT Astra Mitra Ventura, PT Batavia Internasional Ventura

D.    Pembiayaan Pola Syariah
Syariah (Mudharbah) adalah suatu pembiayaan usaha berdasarkan syariah yang dilakukan para pihak atas dasar kepercayaan. Kepercaayaan merupakan unsur terpenting, sehingga shahib al-mal (pembiaya) tidak boleh meminta jaminan atau anggunan pada mudharib (wirausaha), jika ada hanya sebagai wanprestasi dan juga tidak boleh ikut campur didalam pengelolaan proyek atau usaha. Shahib al-mal hanya boleh memberikan saran-saran tertentu saja kepada mudharib.
Pola pembiayaan syariah ini lebih menekankan pembiayaan atas dasar pembagian keuntungan. Jika usaha gagal atau rugi, maka resiko ditanggung bersama, dimana shahib al-mal menanggung resiko keuangan, sedangkan mudharib menanggung kehilangan waktu, pemikiran, ide dan jerih payah. Kecuali mudharib ikut membiayai sebagian, maka resiko keuangan ditanggung proposional.
Pembagian keuntungan, maka bentuk laporan laba-rugi harus dirumuskan terlebih dahulu, khususnya pembebanan biaya penggunaan barng modal (depresiasi dan Amortisasi). Karena laporan laba-rugi yang digunakan untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) jarang sekali diterima oleh shahib al-mal (pembiaya)

Terdapat 6 pola yang diterapkan pada bank syariah, diantaranya:
  1. Pola Titipan (Wadi’ah) adalah titipan murni yang dititipkan pada pihak penitip yang memiliki barang kepada pihak penyimpan yang diberikan amanah atau kepercayaan baik berbentuk lembaga atau badan hukum untuk menjaga barang dari kerusakan sampai dikembalikan barang simpanan tersebut. 
  2. Pola Pinjaman (Qardh) adalah memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi. 
  3. Pola Bagi Hasil (Mudharabah) adalah akad antara pemilik modal, dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi 2 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. 
  4. Pola Jual Beli (Buyu’) adalah tukar menukar harta atas dasar saling ridha atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada suatu yang diinginkan. 
  5. Pola Sewa (Ijarah) adalah menghimpun dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank akan mendapatkan alternatif sumber dana jangka panjang sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang. 
  6. Dan Pola lainnya

E.     Pembiayaan melalui Multifinance Leasing 
Multifinance adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik individu maupun perusahaan dan dananya tidak dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau pembayaran secara berkala oleh konsumen. 
            Berikut beberapa contoh perusahaan multifinance yang memiliki banyak konsumen, yaitu : PT Federal International Finance (FIF), PT Adira Dinamika Finance, Tbk, PT Summit Oto Finance
Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing maka perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan / setiap triwulan sekali kepada pihak lessor.
 
Jenis-jenis leasing:
  • Finance Lease 
  • Operating Lease 
  • Sales – Typed Lease 
  • Leveraged Lease 
  • Cross Border Lease
Sumber:
http://nanangbudianas.blogspot.com/2013/02/pengertian-sumber-dana_24.html
http://dhana03.blogspot.com/2011/12/mencari-sumber-sumber-pendanaan-usaha.html
http://startupbisnis.com/5-cara-memperoleh-modal-usaha/
http://www.pusatinvestor.com/2013/01/jenis-investor.html
http://yangmantapajadeh.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank-di.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2014/03/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
https://diobloggo.wordpress.com/2012/07/12/pengertian-contohperusahaan-modal-ventura/
http://riskysyawwal.blogspot.com/2012/06/akad-bank-syariah-pola-jual-beli.html
http://abdulkoid.blogspot.com/2012/05/produk-dan-jasa-bank-syariah.html
http://ladysnezky.blogspot.com/2013/02/prinsip-pemberian-kredit.html
http://dinisiti22.blogspot.com/2014/02/multifinance-dan-leasing.html

Tidak ada komentar: