STRATEGI
PENDANAAN USAHA
A.
Sumber Usaha dari Investor
Individual
Dalam
dunia keuangan, investor adalah orang perorangan atau
lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk
penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam
jangka pendek atau jangka panjang.
Terkadang
istilah "investor" ini juga digunakan untuk menyebutkan seseorang yang
melakukan pembelian properti, mata uang, komoditi,derivatif, saham perusahaan,
ataupun aset lainnya dengan suatu tujuan untuk memperoleh keuntungan dan bukan
merupakan profesinya serta hanya untuk suatu jangka pendek saja.
Dengan
adanya keputusan untuk mengadakan investasi maka diperlukan dana yang dapat
membelanjai investasi. Timbullah masalah bagaimana perusahaan dapat memperoleh
dana yang dibutuhkan untuk membiayai investasi yang direncanakan dengan
syarat-syarat yang paling menguntungkan dengan mengingat, bahwa para pemilik
dana mengharapkan balas jasa atas penggunaan dananya dan merupakan biaya
investasi yang direncanakan tersebut.
Investor
perorangan (termasuk dana investasi realestat yang atas nama
perorangan dan suatu perusahaan yang dibentuk guna mengelola dana investasi). Investor biasanya
hanya memberikan modal berupa dana tanpa ikut terjun langsung dalam
operasional. Hal lain sama seperti cara di atas, hal-hal seperti pembagian
hasil atau kesepakatan lain harus dibuat berupa perjanjian tertulis agar kedua
belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila terjadi sesuatu di kemudian
hari.
Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan
cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan
bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan
untuk menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai
seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal vebtura sulit
diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam
kurun waktyu satu atau dua tahun.
Sumber utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu Ekuitas
dan Utang.
- Pendanaan dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber dana yang diperoleh dari tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan saham
- Pendanaan dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana yang diperoleh dari teman, saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
Sumber-sumber
pendanaan lainnya, sebagai berikut:
- Perusahaan Modal Ventura merupakan kelompok investor atau investasi yang memasukkan uangnya pada bisnis yang baru.
- Institusi keuangan berbasis komunitas atau lembaga swadaya masyarakat.
- Pemberi pinjaman yang menyediakan pendanaan untuk bisnis kecil milik masyarakat berpendapatan rendah guna membesarkan pengembangan ekonomi seperti koperasi primer tertentu.
- Perusahaan-perusahaan besar:
·
Bantuan
pendanaan dan teknik kepada pemasok kritis serta pengembang teknologi
·
Penjualan
saham
·
Penempatan
pribadi
·
Penjualan
saham modal perusahaan untuk dikoleksi individual
·
Penawaran
umum pertama saham
·
Penempatan
perusahaan dibawah peraturan-peraturan surat berharga bursa efek
B.
Kredit Bank dan Lembaga Keuangan Non
Bank
Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan
kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini ialah kepercayaan moral, komersial,
finansial dan jaminan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan
kepercayaan reserve.
Sebelum
suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank harus merasa yakin bahwa kredit
yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari
hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Kriteria penilaian
kredit yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang
benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P (Kasmir, 2008).
Penilaian
kredit dengan metode analisis 5C, yaitu:
Character
Sifat
atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit harus dapat dipercaya
yang tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang yang bersikap
pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya
hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan sosial standingnya. Character
merupakan ukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar kreditnya. Menurut
Dendawijaya (2005) informasi mengenai calon debitur dapat diperoleh dengan cara
bekerjasama dengan kalangan perbankan maupun kalangan bisnis lainnya. Informasi
dari kalangan perbankan diperoleh melalui surat menyurat atau koresponden antar
bank yang dikenal dengan bank informasi, termasuk permohonan resmi kepada Bank
Indonesia (BI) untuk memperoleh informasi tentang calon debitur, baik
mengenai pribadinya maupun perusahaan atau bisnis yang dimiliki.
Capacity
Untuk
melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan
kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga akan
terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
Capital
Penggunaan
modal yang efektif dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi
laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber
pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
Collateral
Merupakan
jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus
diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang
dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Condition
Kondisi
ekonomi pada masa sekarang dan yang akan datang harus dinilai sesuai dengan
sektor masing-masing. Prospek usaha dari sektor yang dijalankan oleh nasabah
juga harus dinilai. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya
memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah
relatif kecil.
Menurut
Dendawijaya (2005) ada satu sisi lagi yang harus diketahui dalam pemberian
kredit, yaitu constraints. Kendala merupakan faktor hambatan atau rintangan
berupa faktor-faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah atau wilayah
tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan, misalnya
pendirian suatu pabrik farmasi yang akan memproduksi obat antibiotika dan vitamin, tetapi
merencanakan untuk mengolah ganja dan ecstasy, maka permohonan kredit ini sulit
untuk dikabulkan.
Penilaian
kredit dengan metode analisis 7P sebagai berikut :
Personality
Personality
(kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitur yang
mengajukan permohonan kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik maka kredit dapat
diberikan.Sebaliknya apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak dapat
diberikan. Alasannya adalah karena kepribadian yang baik akan berusaha
membayar pinjamannya sedangkan kepribdian yang jelek akan sulit membayar
pinjamannya.
Kepribadian
calon nasabah ini dapat diketahui dengan mengumpulkan informasi
tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan pergaulannya. menilai
nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa
lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan
tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
Party
Mengklasifikasikan
nasabah dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan
modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke
golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
Purpose
Purpose
(tujuan) adalah tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah
untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini
akan menjadi hal yang menentukan apakah permohonan calon debitur disetujui
atau ditolak. Apabila kredit digunakan sebgai kegiatan konsumtif maka
kredit tidak dapat diberikan, tetapi jikadigunakan sebagai modal kerja
(produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analisis kredit
harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan
diberikan sehingga dapat dipertimbangkan
Prospect
Untuk
menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan dan mempunyai
prospek atau sebaliknya. Prospect adalah prospek perusahaan dimasa
datang,apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika
prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek
akan ditolak. Oleh karena itu analisis kredit harus
mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon debitur agar
pengembalian kredit menjadi lancar.
Payment
Payment
(pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit
yangdiberikan hal ini dapat diketahui jika analisis
kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitur
sehingga dapat memperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali
kredit tersebtu sesuai dengan perjanjian.
Profitability
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability
diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan
semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan
diperolehnya.
Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang
atau jaminan asuransi.
Menurut
Hasibuan (2005), ada satu asas lagi yang harus dianalisis sebelum memberikan
kredit yaitu asas 3R.
Returns
Returns
adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah
memperoleh kredit. Apabila hasil yang diperoleh cukup untuk membayar
pinjamannya dan sekaligus membantu perkembangan usaha calon debitur
bersangkutan maka kredit diberikan dan begitu pula sebaliknya.
Repayment
Repayment
adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit
oleh calon debitur, tetapi perusahaanya tetap berjalan.
Risk Bearing Ability
Risk
bearing ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan
calon debitur untuk menghadapi risiko, apakah risikonya besar atau kecil.
Kemampuan perusahaan menghadapi risiko ditentukan oleh besarnya modal dan
strukturnya, jenis bidang usaha dan manajemen
perusahaan bersangkutan. Jika risk bearing ability perusahaan besar
maka kredit tidak diberikan dan sebaliknya.
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga
keuangan kredit yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari
masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
- Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan non bank, yaitu:
- Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.
- Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang diserahkan.
- Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
- Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
- Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
- Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).
C.
Modal Ventura
Modal Ventura adalah suatu investasi
dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umunya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan.
Ciri-ciri perusahaan modal ventura:
- Pembiayaan modal ventura merupakan ekuitas
- Modal ventura merupakan investasi perspektif jangka panjang
- Modal ventura merupakan pembiayaan risk capital
- Modal ventura bersifat sementara
- Keuntungan berupa capital gain dan deviden
- Tingkat pengembalian tinggi
Contoh perusahaan modal ventura ialah PT Freefort Finance
Indonesia, PT Astra Mitra Ventura, PT Batavia Internasional Ventura
D.
Pembiayaan Pola Syariah
Syariah (Mudharbah) adalah suatu pembiayaan usaha berdasarkan syariah yang
dilakukan para pihak atas dasar kepercayaan. Kepercaayaan merupakan unsur
terpenting, sehingga shahib al-mal (pembiaya) tidak boleh meminta jaminan atau
anggunan pada mudharib (wirausaha), jika ada hanya sebagai wanprestasi dan juga
tidak boleh ikut campur didalam pengelolaan proyek atau usaha. Shahib al-mal
hanya boleh memberikan saran-saran tertentu saja kepada mudharib.
Pola pembiayaan syariah ini lebih menekankan pembiayaan
atas dasar pembagian keuntungan. Jika usaha gagal atau rugi, maka resiko
ditanggung bersama, dimana shahib al-mal menanggung resiko keuangan, sedangkan
mudharib menanggung kehilangan waktu, pemikiran, ide dan jerih payah. Kecuali
mudharib ikut membiayai sebagian, maka resiko keuangan ditanggung proposional.
Pembagian keuntungan, maka bentuk laporan laba-rugi harus
dirumuskan terlebih dahulu, khususnya pembebanan biaya penggunaan barng modal
(depresiasi dan Amortisasi). Karena laporan laba-rugi yang digunakan untuk
perhitungan pajak penghasilan (PPh) jarang sekali diterima oleh shahib al-mal
(pembiaya)
Terdapat 6 pola yang diterapkan pada bank syariah,
diantaranya:
- Pola Titipan (Wadi’ah) adalah titipan murni yang dititipkan pada pihak penitip yang memiliki barang kepada pihak penyimpan yang diberikan amanah atau kepercayaan baik berbentuk lembaga atau badan hukum untuk menjaga barang dari kerusakan sampai dikembalikan barang simpanan tersebut.
- Pola Pinjaman (Qardh) adalah memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi.
- Pola Bagi Hasil (Mudharabah) adalah akad antara pemilik modal, dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi 2 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
- Pola Jual Beli (Buyu’) adalah tukar menukar harta atas dasar saling ridha atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada suatu yang diinginkan.
- Pola Sewa (Ijarah) adalah menghimpun dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank akan mendapatkan alternatif sumber dana jangka panjang sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang.
- Dan Pola lainnya
E.
Pembiayaan melalui Multifinance
Leasing
Multifinance adalah lembaga keuangan
yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik
individu maupun perusahaan dan dananya tidak dikumpulkan secara langsung dari
masyarakat.
Perusahaan pembiayaan konsumen
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau
pembayaran secara berkala oleh konsumen.
Berikut
beberapa contoh perusahaan multifinance yang memiliki banyak konsumen, yaitu : PT
Federal International Finance (FIF), PT Adira Dinamika Finance, Tbk, PT Summit
Oto Finance
Leasing
adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Dengan
melakukan leasing maka perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan / setiap triwulan sekali kepada pihak lessor.
Jenis-jenis leasing:
- Finance Lease
- Operating Lease
- Sales – Typed Lease
- Leveraged Lease
- Cross Border Lease
Sumber:
http://nanangbudianas.blogspot.com/2013/02/pengertian-sumber-dana_24.html http://dhana03.blogspot.com/2011/12/mencari-sumber-sumber-pendanaan-usaha.html
http://startupbisnis.com/5-cara-memperoleh-modal-usaha/
http://www.pusatinvestor.com/2013/01/jenis-investor.html
http://yangmantapajadeh.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank-di.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2014/03/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
https://diobloggo.wordpress.com/2012/07/12/pengertian-contohperusahaan-modal-ventura/
http://riskysyawwal.blogspot.com/2012/06/akad-bank-syariah-pola-jual-beli.html
http://abdulkoid.blogspot.com/2012/05/produk-dan-jasa-bank-syariah.html
http://ladysnezky.blogspot.com/2013/02/prinsip-pemberian-kredit.html
http://dinisiti22.blogspot.com/2014/02/multifinance-dan-leasing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar