IG : @ddinifw


Rabu, 05 November 2014

Piutang dan Wesel Tagih (AKM 1A - materi 6)

PIUTANG
A.  Fungsi Pencatatan Piutang
Menurut Narko (2000, pp106-107), fungsi pencatatan piutang dagang adalah untuk :
1.    Memelihara buku pembantu piuatang pada masing-masing langganan.
2.    Mengirimkan sebuah surat yang mengenai pernyataan piutang secara periodik.

B.  Dokumen Yang Digunakan Dalam Pencatatan Piutang
Menurut Mulyadi (1997, pp260-262), dokumen pokok yang digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam kartu piutang adalah :
1.    Faktur Penjualan
2.    Bukti Kas Masuk
3.    Memo Kredit
4.    Bukti Memorial

C.  Prosedur Penjualan dan Pembukuannya seperti berikut
1.    Pada saat terjadi penjualan kredit barang dagangan, misalkan syarat kredit 210n/10.
2.    Pada Saat diterima pelunasan piutang dagang
a.    Apabila perusahaan piutang dagang masih dalam batas waktu potongan, maka  aperusahaan harus memperhitungkan dan memberikan potongan penjualan yaitu 2%
b.    Bila pelunasan piutang dagang telah melebihi masa potongan, yaitu lebih dari 10 hari, maka kita tidak perlu memperhitungkan potongan dan perusahaan akanmenerima seluruh piutang, maka akan ada dua kemungkinan :
·        Sales Discount yang dicatat saat penjualan terjadi sudah ditutup dari pembukuan perusahaan.
·        Sales Discount yang dicatat saat penjualan terjadi belum ditutup dari pembukuan perusahaan.

D.  Jurnal Untuk Mencatat Transaksi Piutang
-       Saat Terjadi Penjualan
Piutang                                     xxx
Penjualan                               xxx

-       Saat Terjadi Pengembalian Barang
Retur Penjualan                      xxx
Piutang                                   xxx

-       Saat Terjadi Pelunasan Piutang
Kas                                            xxx
Potongan Penjualan                xxx
Piutang                                   xxx

WESEL
A.  Wesel Tagih (Notes Receivable)
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa depan. Wesel tagih dapat berasal dari penjualan, pembayaran, atau transaksi lainnya. Wesel tagih bisa bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.

Wesel Tagih dapat digolongkan dua jenis, yaitu :
  • Wesel Tagih Berbunga (Interest Bearing Notes) ditulis sebagai perjanjian untuk membayar pokok atau jumlah nominal dan ditambah dengan bunga yang terhutang pada tingkat khusus. wesel ini memiliki suku bunga atas nilai nominal wesel yang dinyatakan secara eksplisit/jelas.
  • Wesel Tagih Tanpa Bunga (Non-Interest Bearing Notes) pada wesel ini tidak dicantumkan pesan bunga, tetapi jumlah nominalnya melipiti beban bunga. Wesel ini yang suku bunganya tidak dinyatakan secara eksplisit/jelas.

B.  Jurnal Untuk Mencatat Piutang Wesel
-       Saat Terjadi Penjualan Kredit
Piutang Wesel                          xxx
Penjualan                               xxx

-       Saat Terjadi pemberian pinjaman
Piutang Wesel                          xxx
Kas                                         xxx

-       Saat terjadi perubahan dari piutang dagang
Piutang Wesel                          xxx
Piutang Dagang                     xxx

Tidak ada komentar: